Tim Resmob Macan Aro Satreskrim Polres Solok mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Masjid Raya Selayo, Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Polisi mengamankan seorang pria berinisial TI (40) yang diduga terlibat dalam pencurian bahan bangunan di masjid tersebut.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, dan laporan diterima polisi pada hari yang sama sekitar pukul 16.45 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku hendak menjual barang hasil pencurian, lalu bergerak ke Jorong Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, dan menangkap TI sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ember cat merek Dulux Professional dengan isi bersih 20 liter. Terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Solok masih mendalami perkara, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti lainnya. Polres Solok mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana serta tidak membeli atau menerima barang yang patut diduga hasil kejahatan.