Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang akademisi di Universitas Riau (UNRI) menuai kekecewaan karena terduga pelaku divonis bebas. Meski kementerian telah memberhentikan pelaku sebagai pengajar dan mencabut statusnya sebagai akademisi, proses hukum tetap berakhir dengan pembebasan. Penanganan kasus dinilai berbelit, dengan barang bukti dijadikan dalih untuk mempersulit proses hukum. Kasus ini menyisakan kekecewaan bagi korban dan publik yang mengharapkan keadilan.