Ribuan Burung tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Bakauheni | LPP RRI

Minggu, 27 September 2026 pukul 22.44
Ribuan Burung tanpa Dokumen Diamankan di Pelabuhan Bakauheni | LPP RRI

Sumber Berita Asli

Berita Pusat Pemberitaan Hari Ini | LPP RRI

Baca di Website Asli ↗
Petugas gabungan mengamankan 2.775 ekor burung dari 19 jenis yang diangkut tanpa dokumen karantina sah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Burung-burung tersebut ditemukan dalam keranjang dan kardus di bagasi bus antarkota Sinar Jaya bernomor polisi D 7519 AV yang melaju dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta, pada Sabtu malam 26 September 2026. Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB oleh tim yang melibatkan kepolisian, karantina, BKSDA, dan pemerhati satwa. Jenis terbanyak adalah terucukan (950 ekor), jalak kerbau (480 ekor), prenjak Jawa (360 ekor), prenjak kelabu (283 ekor), dan pentet kelabu (177 ekor), serta jenis lain seperti manyar, sogon, kacamata, cipo, dan srigunting. Dua orang di dalam bus diamankan untuk dimintai keterangan, bersama bus dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti. Pengangkutan tanpa dokumen ini diduga melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 88 huruf a dan c. Seluruh burung diserahkan kepada pihak karantina dan BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut. Petugas juga meningkatkan pengawasan di kawasan pelabuhan guna mencegah pengangkutan satwa tanpa dokumen.

Berita Terkait Lainnya