Polda Banten Ungkap Praktik “Kencingan” Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

Minggu, 27 September 2026 pukul 17.10
Polda Banten Ungkap Praktik “Kencingan” Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

Sumber Berita Asli

Networks - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Polda Banten melalui Ditreskrimsus mengungkap praktik penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Dua tersangka berinisial NS dan GJ diamankan dalam operasi yang berawal pada Kamis (24/9/2026) dini hari di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA). Modusnya, tersangka NS memberikan uang Rp1 juta per sopir melalui transfer barcode Pertamina untuk membeli solar bersubsidi di SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan dump truck tronton. BBM kemudian dikeluarkan dari tangki, ditampung dalam jerigen 35 liter dan kempu satu ton, lalu dijual kembali dengan harga industri Rp11.000 per liter. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan komitmen kepolisian menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi dan mengimbau masyarakat menggunakannya sesuai peruntukan. Penyidik telah melakukan penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan. Barang bukti yang diamankan meliputi 4 unit truk tronton, 1 kempu berisi sekitar 1.000 liter bio solar, 22 jerigen 35 liter berisi solar, pompa air listrik, selang, dan corong. Para tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Berita Terkait Lainnya