Polres Serang memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yatim piatu dilakukan secara profesional dan sesuai hukum, menyusul pertanyaan publik di media sosial. Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menyatakan penyidik telah melakukan pengecekan TKP, permohonan visum et repertum, penyampaian SP2HP, hingga pemeriksaan saksi. Setelah gelar perkara pada 25 September 2026, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, dan pada 27 September 2026 penyidik menetapkan tersangka. Polres Serang mengimbau masyarakat tidak menyebarkan identitas korban anak dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik demi perlindungan korban.