Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMP Negeri 18 Malang yang diduga menjadi korban kekerasan oleh mantan kepala sekolah berinisial MAH. Kedelapan korban adalah MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13). Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai rangkaian dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Selain memeriksa korban dan sejumlah saksi, penyidik telah melakukan visum et repertum terhadap dua pelajar, yakni MPA dan RAF, di RSUD dr Saiful Anwar Kota Malang. Polisi masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis sebagai kelengkapan alat bukti. Kasus ini tercatat dalam empat laporan polisi yang dibuat pada 25 dan 26 September 2026.
Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, menyatakan seluruh laporan memiliki substansi yang sama, yakni dugaan kekerasan fisik oleh mantan Kepala SMPN 18 Kota Malang. Insiden terjadi pada Kamis (24/9/2026) pagi di sekitar gerbang sekolah saat para pelajar hendak masuk kelas, dan seluruh korban berjenis kelamin laki-laki.
Dugaan kekerasan dipicu persoalan pakaian, di mana para korban tidak mengenakan pakaian lurik sesuai aturan sekolah. Namun menurut kuasa hukum, sebelumnya ada kelonggaran bagi siswa yang tidak memiliki lurik untuk mengenakan batik bebas, dan tidak ada pemberitahuan baru soal larangan tersebut. Polisi menegaskan perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan.