Jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana dalam kasus kekerasan terhadap anak Little Aresha. Tuntutan ini mencakup hukuman penjara bagi para pelaku serta kewajiban restitusi bagi korban.
Sesuai tuntutan, 11 pengasuh yang terlibat masing-masing dijera 5 tahun penjara. Tuntutan ini disertai ancaman denda bagi para pelaku.
Sementara itu, Ketua Yayasan yang menjadi pimpinan didakwa menerima hukuman penjara yang lebih berat, yaitu 10 tahun.
Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar para pelaku memberikan restitusi kepada 83 korban yang menjadi korban kekerasan dalam kasus ini.