Polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil di Bandara Ngurah Rai, Bali, karena membawa kokain seberat 3,6 kilogram. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi sebelumnya yang mengungkap jaringan narkoba internasional. Pelaku mengaku dijanjikan imbalan sebesar 50 ribu dolar AS jika berhasil membawa narkoba tersebut dari Brasil ke Bali. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.