Praktisi hukum Edi Saputra Hasibuan memprediksi gugatan Mercy Sihombing terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penolakan tersebut kemungkinan terjadi apabila pihak penggugat tidak mampu membuktikan adanya cacat hukum secara konkret dalam penerbitan dokumen tersebut.
Menurut Edi, gugatan tidak boleh hanya didasarkan pada polemik atau opini yang berkembang di masyarakat. Penggugat wajib membuktikan adanya cacat kewenangan, prosedur, atau substansi.
Pihak PTUN sendiri akan menguji legalitas keputusan administrasi berdasarkan kewenangan pejabat, prosedur penerbitan, substansi keputusan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).