Polda Jawa Barat mengungkap jaringan pornografi dan eksploitasi seksual anak lintas wilayah, yang menunjukkan ancaman tidak hanya datang dari ruang digital tetapi juga dari lingkungan terdekat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku berjalan beriringan dengan upaya pemulihan fisik dan psikologis korban. Para tersangka terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Kepolisian bersama lintas lembaga terus berkoordinasi untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis yang tepat agar masa depan mereka terselamatkan dari trauma berkepanjangan.
Polda Jabar mengimbau keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, membangun komunikasi terbuka, dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi.