Polisi Temukan Unsur Pidana Kematian Presenter TVRI

Senin, 31 Agustus 2026 pukul 22.33
Polisi Temukan Unsur Pidana Kematian Presenter TVRI

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus kematian presenter TVRI, Yanto, dengan sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Hingga kini, penyidik telah memerikma 23 saksi dan tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah saksi untuk melengkapi alat bukti. Hasil autopsi jenazah korban juga telah diterima, namun penyidik masih akan meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan tersebut. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini karena proses penyidikan masih dalam tahap pendalaman. Pihak kepolisian mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar tidak berspekulasi serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara profesional dan transparan.

Berita Terkait Lainnya