Polda Jawa Barat mengungkap kasus kekerasan seksual anak yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Para pelaku diduga memanipulasi foto anak-anak dari internet menjadi konten asusila dengan menggabungkan foto mereka menggunakan AI.
Jaringan kejahatan ini terbongkar setelah Subdit Siber Polda Jabar menerima laporan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) AS. Laporan tersebut berisi Cyber Tipline dari Google yang mendeteksi sejumlah akun menyimpan dokumen pelecehan anak sejak Mei 2026.
Selain modus digital, terdapat pelaku yang merekam dan memfoto bagian sensitif anak secara diam-diam di lingkungan keluarga maupun tempat kerja. Polisi berhasil menyita lebih dari 20 barang bukti elektronik, seperti ponsel, flashdisk, kartu seluler, hingga private server.
Atas tindakan manipulasi dan penyebaran konten ilegal tersebut, para pelaku terancam hukuman berat. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.