Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat potensi kerugian negara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) periode 2023-2025 mencapai Rp5,30 triliun dari 32 perkara yang belum terselesaikan. KLH telah mengawasi dan memeriksa 19 perusahaan di tujuh provinsi Sumatera dan Kalimantan.
Total area terbakar dari 19 perusahaan tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare. Kalimantan Selatan mencatat luasan terbakar terbesar dengan 6.595,15 hektare dari tiga perusahaan, diikuti Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan.
Penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, gugatan perdata, dan pidana. Perkara pidana akan ditangani langsung oleh penyidik dari Polri.
Tindakan pengawasan yang dijalankan sejak Januari mencakup pemasangan plang pengawasan, penyegelan, dan tindakan lain oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perusahaan.