Polda Jabar Bongkar Jaringan Eksploitasi Anak Lintas Wilayah, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 1 September 2026 pukul 00.22
Polda Jabar Bongkar Jaringan Eksploitasi Anak Lintas Wilayah, Delapan Orang Jadi Tersangka

Sumber Berita Asli

Networks - Berita Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Direktorat Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber terkait pornografi dan eksploitasi seksual anak di bawah umur yang beroperasi lintas wilayah hingga antarprovinsi. Penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan inisial AS, MJ, AS, DA, IR, MR, IR, dan MN. Para tersangka diamankan di berbagai wilayah seperti Bekasi, Cianjur, Subang, Bogor, Tasikmalaya, Bantul, hingga Jakarta berdasarkan tujuh laporan polisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polda Jabar juga mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi tindak pidana yang melibatkan anak.

Berita Terkait Lainnya