Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru atas dugaan perusakan kamera CCTV di depan Gedung DPR/MPR RI saat demonstrasi yang berujung ricuh pada 27 Agustus 2026. Ketiga tersangka diamankan pada 1 dan 2 September 2026 guna menjalani proses pendalaman dalam penyidikan perusakan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta.
Dengan penangkapan ini, total tersangka terkait perusakan fasilitas umum dan penganiayaan dalam aksi demonstrasi tersebut bertambah menjadi 47 orang.
Polisi menyatakan bahwa motif perusakan CCTV didasari upaya para pelaku untuk menghambat proses penyidikan dan pengungkapan perbuatan melawan hukum lain yang terjadi saat aksi tersebut.