Polres Kutai Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial HJA di kawasan Sangatta Utara karena diduga mengedar narkoba. Dari tangan tersangka, aparat menyita 40 paket sabu dengan total berat 18,89 gram. Barang bukti tersebut diduga merupakan paketan siap edar yang akan disebarluaskan ke masyarakat. Tersangka kini menjalani pemeriksaan guna menyelidikiuntas melacak jaringan peredaran narkoba tersebut.