Polda Lampung membongkar praktik home industry pembuatan sabu dan pil ekstasi di kawasan Rajawali Resident Candi Mas, Lampung Selatan, pada 27 Agustus 2026. Penggerebekan dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP) yang saling berdekatan.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai rumah kontrakan yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti dan alat produksi.
Barang bukti yang disita antara lain alat hisap sabu, timbangan digital, serbuk sabu, puluhan pil ekstasi, serta seperangkat alat pencetak pil ekstasi. Salah satu tersangka, Andika Sandi, diduga memiliki peran sebagai pencetak pil ekstasi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan oleh Subdit II Ditres Narkoba Polda Lampung dari satu TKP ke TKP lainnya untuk mengungkap jaringan narkoba tersebut secara lebih luas.