Pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang mencakup 13 jenis tindak pidana. RUU ini dirancang untuk memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dalam perampasan aset hasil kejahatan.
Ke-13 tindak pidana tersebut mencakup berbagai kategori kejahatan serius, mulai dari korupsi, narkotika, hingga kejahatan lain yang merugikan negara dan masyarakat.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen efektif bagi penegak hukum untuk mengembalikan kerugian negara serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.