Kepolisian Daerah Jambi menggelar Operasi Sarang Narkoba secara serentak di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi pada Jumat (9/10). Operasi ini merupakan perintah langsung dari Presiden dan Kapolri, melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba polres jajaran.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 22 terduga penyalahguna narkoba dan seorang terduga kurir. Tim juga menemukan barang bukti setengah gram sabu serta menghancurkan beberapa basecamp atau tempat berkumpulnya para pemakai, termasuk di kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi, dan Desa Lubuk Ruso, Kabupaten Batanghari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Dewa Palguna menyatakan bahwa operasi ini adalah wujud komitmen Polri untuk memberantas mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar. Dari 23 tersangka, lima orang akan diproses hukum ke pengadilan, sementara 18 lainnya dirujuk ke lembaga rehabilitasi.
Pada semester pertama 2026, Ditresnarkoba Polda Jambi bersama jajaran menangani 591 laporan kasus narkotika, menyelesaikan 451 perkara, dan menetapkan 931 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 31,9 kg sabu, 43,9 kg ganja, 96.448 butir ekstasi, dan 6.421,3 ml etomidate, dengan perkiraan menyelamatkan 438.044 jiwa dan nilai total mencapai Rp62,1 miliar.