Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Kelima tersangka yang diserahkan adalah Kolonel Budi Utomo, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB selaku Direktur PT ASE dan PT AKI; Andri Mulyono selaku Komisaris PT ASE dan PT YAT; serta dua tersangka lainnya yang tidak disebutkan namanya dalam kutipan berita ini.
Kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp863,8 miliar. Penyerahan tahap II ini menandai dimulainya proses penuntutan terhadap para tersangka.
Berita ini juga dilengkapi dengan tautan terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau, kinerja APBN September, dan kasus pasung yang dicatat Kemenkes.