Kejaksaan Agung mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp863,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Angka tersebut berdasarkan hasil audit yang terkait dengan klaster perkara dugaan korupsi yang menyeret Kolonel Cpl Budi Utomo.
Dari total pengadaan 19.269 unit motor listrik yang terdiri dari 13.155 unit tipe trail dan 6.114 unit skuter/bebek, sebanyak 5.565 unit dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Rinciannya, 5.355 unit trail dan 230 unit skuter/bebek tanpa baterai.
Selain masalah baterai, realisasi motor listrik hanya 2.117 unit meskipun pembayaran kepada PT YAT telah dilunasi sepenuhnya. Seluruh motor yang diserahkan juga tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas sehingga tidak dapat digunakan dan tidak bisa masuk inventarisasi Barang Milik Negara.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Kolonel Budi Utomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, serta pihak swasta dari PT YAT dan PT ASE. Para tersangka diduga bersekongkol mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan PT YAT.