Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus menerapkan program Keadilan Restoratif dan Diversi untuk melindungi anak yang berhadapan dengan hukum. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar pengadilan.
Rutan Kudus telah merealisasikan pembebasan 2 tahanan anak melalui kesepakatan damai dalam mekanisme keadilan restoratif pada Kamis (8/10). Tujuan Diversi adalah melindungi masa depan anak dari dampak negatif penjara dan cap sebagai narapidana, dengan mengedepankan musyawarah dan keadilan restoratif.
Proses ini melibatkan Rutan, Bapas, Penyidik, Penasihat Hukum, Pekerja Sosial, serta orang tua dan korban. Kepala Rutan Kudus, Andi Rahmanto, menyampaikan bahwa keberhasilan diversi merupakan langkah positif karena memberikan kesempatan kepada anak untuk bertanggung jawab tanpa melalui proses peradilan.
Keadilan Restoratif melalui Diversi juga efektif untuk menanggulangi overcrowded di Lapas/Rutan dan menyelamatkan masa depan anak Indonesia dari cap sosial sebagai eks narapidana.