Polda Lampung berhasil membongkar praktik pabrik narkoba rumahan di Komplek Rajawali Resident Candi Mas, Natar, Lampung Selatan. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (27/8) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penangkapan tersangka pertama bernama Eka Pradinasta.
Dari lokasi kontrakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, 25 pil ekstasi, alat hisap, serta timbangan digital. Pengusutan kemudian berkembang ke empat titik penangkapan lainnya yang saling berdekatan di dalam komplek yang sama.
Polisi menangkap enam tersangka tambahan, termasuk Andika Sandi dan Hadi Pranoto, serta menyita berbagai barang bukti lain seperti serbuk berwarna, perangkat pencetak pil ekstasi, dan narkoba siap edar.
Kepala Subdit II Narkoba Polda Lampung, AKBP Wahyudi Sabhara, menyatakan bahwa para tersangka kini telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. Tim kepolisian terus menelusuri jaringan dan lingkup peredaran narkoba hasil produksi pabrik rumahan tersebut.