Kepala Pengamanan Rutan Pondok Bambu dinonaktifkan menyusul dugaan pungutan liar (pungli). Langkah ini diambil setelah adanya laporan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.
Ditjenpas menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran seperti peredaran handphone, pungli, dan narkoba. Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mendukung pengawasan, Ditjenpas telah menyediakan kanal pengaduan masyarakat melalui WhatsApp dan email, serta layanan informasi di semua Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Pelayanan tahanan di Rutan Pondok Bambu dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM).