Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil akademisi Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, untuk mendalami dugaan aliran uang dalam kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim. Panggilan kali ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya yang terhalang karena berhalangan hadir.
Penyidik KPK akan menggali keterangan Romy terkait jejak transaksi dan aliran dana ke Silmy Karim. Kasus ini diduga menghasilkan keuntungan Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan biro jasa pengurusan izin tinggal WNA.
Selain Silmy, tujuh tersangka lain telah ditetapkan, termasuk pejabat dari Direktorat Izin Tinggal Kemenkumham seperti Bagus Bramantyo dan Saffar Muhammad Godam.
Pemeriksaan ini berfokus pada mekanisme penggelapan dana yang ditampung melalui rekening non-pribadi untuk mengelabui penegak hukum.