Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset

Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 17.07
Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
Komisi III DPR sedang mengkaji penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture) dari berbagai negara untuk diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset di Indonesia. Selandia Baru, Singapura, dan Thailand menerapkan aturan ini untuk kejahatan signifikan, seperti narkotika, korupsi, dan perdagangan orang, dengan batasan nilai aset atau ancaman hukuman tertentu. Negara seperti Italia dan Amerika Serikat mengatur mekanisme tersebut untuk tindak pidana korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi, sementara Australia dan Inggris membatasinya pada kejahatan serius yang ditangani pengadilan tingkat tinggi. Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU yang efektif dan berkeadilan, serta membuka ruang partisipasi aktif bagi masyarakat dan para ahli agar menghasilkan regulasi yang komprehensif.

Berita Terkait Lainnya

Daftar Tindak Pidana yang Bakal Masuk RUU Perampasan Aset - Hukum Kriminal - Feedify