Komisi III DPR sedang mengkaji penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture) dari berbagai negara untuk diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset di Indonesia.
Selandia Baru, Singapura, dan Thailand menerapkan aturan ini untuk kejahatan signifikan, seperti narkotika, korupsi, dan perdagangan orang, dengan batasan nilai aset atau ancaman hukuman tertentu.
Negara seperti Italia dan Amerika Serikat mengatur mekanisme tersebut untuk tindak pidana korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi, sementara Australia dan Inggris membatasinya pada kejahatan serius yang ditangani pengadilan tingkat tinggi.
Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU yang efektif dan berkeadilan, serta membuka ruang partisipasi aktif bagi masyarakat dan para ahli agar menghasilkan regulasi yang komprehensif.