MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 16.30
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP

Sumber Berita Asli

Bloomberg Technoz - Berita Ekonomi dan Bisnis Terbaru Hari Ini

Baca di Website Asli ↗
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal-pasal terkait pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Jakarta. Majelis hakim menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK secara tegas menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya, serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak berlaku. Putusan ini secara hukum menghapus aturan pidana penghinaan terhadap institusi negara dan pemerintah, memberikan kepastian hukum baru terkait kebebasan berekspresi bagi masyarakat.

Berita Terkait Lainnya

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP - Hukum Kriminal - Feedify