Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal-pasal terkait pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keputusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Jakarta.
Majelis hakim menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK secara tegas menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya, serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak berlaku.
Putusan ini secara hukum menghapus aturan pidana penghinaan terhadap institusi negara dan pemerintah, memberikan kepastian hukum baru terkait kebebasan berekspresi bagi masyarakat.