Seorang pria WNI berusia 32 tahun akan didakwa di pengadilan Singapura karena menyembunyikan pisau di sepatunya saat melewati pemeriksaan keamanan di Bandara Changi.
Kasus ini terungkap pada Kamis (27/8) ketika mesin X-ray mendeteksi benda mencurigakan di sepatu kanan pria tersebut. Petugas keamanan kemudian menemukan pisau sepanjang 19,5 cm yang dibungkus plastik dan direkatkan dengan selotip di dalam kaus kakinya.
Pria tersebut akan didakwa atas tuduhan membawa senjata berbahaya di tempat umum. Atas pelanggaran ini, ia menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun dan wajib menjalani sedikitnya enam kali hukuman cambuk.
Polisi Singapura menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang membawa senjata berbahaya tanpa tujuan yang sah, sekaligus mengingatkan para pelancong untuk mematuhi prosedur keamanan yang berlaku.