Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat imigrasi wilayah Bali sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Ketiga saksi tersebut merupakan pejabat dari Kantor Imigrasi Denpasar dan Singaraja.
Pemeriksaan berfokus pada mekanisme layanan izin tinggal dan dugaan penerimaan uang oleh oknum Ditjen Imigrasi dari para pemohon. Dalam proses ini, penyidik KPK turut mengamankan dan menyita uang senilai lebih dari Rp6 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi dan pemerasan ini juga menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. KPK telah memperpanjang masa penahanan Silmy dan tersangka lainnya selama 40 hari untuk melancarkan proses penyidikan.
Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan optimal, mencegah potensi penghilangan barang bukti, serta melengkapi alat bukti terkait dugaan aliran uang ke pejabat imigrasi.