Kuasa hukum Febrie membantah tudingan bahwa kliennya telah menerima uang senilai Rp40 miliar dari Tan Kian. Bantahan tersebut disampaikan menyusul adanya penyebutan nama kliennya dalam dugaan aliran dana tersebut.
Menurut Febri, bukti yang ada sama sekali tidak menyinggung atau menyebutkan adanya pemberian uang dari Tan Kian kepada kliennya. Pernyataan ini ditegaskan untuk meluruskan isu yang berkembang seputar kasus hukum yang sedang ditangani.