Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kematian warga pada kericuhan di Pejompongan serta menangkap pelaku pembacokan di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pasca-aksi di depan Gedung DPR/MPR, polisi mengamankan 322 orang yang diduga terlibat kerusuhan dan perusakan fasilitas umum.
Kerusuhan, perusakan, dan pembakaran di kawasan Senayan diklarifikasi polisi sebagai ulah kelompok perusuh pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Terpisah, Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan pencucian uang.