Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan kliennya tidak pernah menerima Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Pernyataan ini disampaikan usai praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan transkrip putusan, hakim hanya menyebutkan adanya keterangan dari Tan Kian bahwa uang senilai Rp40 miliar diberikan kepada seseorang bernama Ferry, bukan Febrie. Kuasa hukum menegaskan tidak ada bukti yang menyebutkan uang tersebut diberikan kepada kliennya.
Ia juga meluruskan narasi yang berkembang di masyarakat yang mengaitkan pemberian uang tersebut kepada Febrie Adriansyah. Hal itu dinilai hanya pengakuan satu sisi yang tidak boleh disimpulkan begitu saja oleh hakim.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani Kejaksaan Agung. Saat ini, ia sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.