Nikita Mirzani memenangkan gugatan banding terkait perkara Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) melawan dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Tinggi Jakarta. Kemenangan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, yang menerima putusan melalui sistem e-court.
Putusan banding tersebut membatalkan putusan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita dan asistennya, Mail, untuk membayar sejumlah kerugian kepada pihak lawan.
Dengan adanya putusan ini, hukuman sebelumnya dianggap gugur dan dianggap tidak pernah ada, sehingga Nikita dan asistennya terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi.