Anggota Polsek Pangkalan, Brigadir Eko Apriana Azis, menggelar sosialisasi pencegahan judi online (Judol) kepada warga Kampung Lamping, Desa Mulangsari, Kabupaten Karawang. Kegiatan ini digelar pada Sabtu (2/8/2026) dini hari sebagai langkah preventif untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya Judol.
Kapolsek Pangkalan, AKP Iwan Budijanto, menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting karena Judol hanya membawa dampak negatif. Dampak tersebut mencakup kerugian materi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terjebak pinjaman online (Pinjol), hingga depresi yang berujung pada tindakan bunuh diri.
Ia menambahkan bahwa sosialisasi akan optimal jika ditunjang dengan kesadaran tinggi dari masyarakat untuk menahan diri dari godaan Judol yang saat ini sangat mudah diakses. Pihaknya terus mengarahkan anggota untuk melakukan langkah pencegahan secara aktif.
Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi warga yang baik, sadar hukum, taat aturan, serta patuh pada kebijakan pemerintah dengan tidak ikut bermain judi online.