Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU) dan penahanannya.
Putusan yang dibacakan Hakim Richard Edwin Basoeki itu menyatakan sah secara hukum status tersangka dan penahanan Febrie, serta juga menolak eksepsi yang diajukan pihak Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Febrie, Firwan Wijaya, menyoroti adanya kontradiksi dalam putusan tersebut. Ia menilai hakim mengakui adanya kejanggalan prosedural dan ketidakcermatan, tetapi justru menolak permohonan praperadilan secara substansial.
Selain itu, Firwan juga merasa bingung atas ambiguitas pertimbangan hukum tersebut karena barang bukti yang diajukan oleh penyidik dianggap nol.