Hakim PN Jakarta Selatan menyebut mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2018 hingga 2026. Rentang waktu tersebut melintasi masa transisi sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku.
Hakim menolak dalil pemohon yang menilai penyidik mengabaikan asas hukum pidana antarwaktu. Penggunaan dua regulasi berbeda dianggap wajar sebagai konstruksi penyidikan atas rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum.
Hakim menilai penetapan status tersangka bukanlah putusan pemidanaan. Penentuan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa baru dapat dilakukan setelah seluruh perbuatan terbukti di persidangan pokok perkara.
Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyimpulkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan Pasal 90 KUHAP dan menolak dalil keberatan yang diajukan pemohon dalam sidang praperadilan.