Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan untuk Lodewyk Pusung, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Jumat, 4 September 2026. Agenda sidang perdana tersebut adalah panggilan para pihak.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh Lodewyk pada Rabu, 26 Agustus 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Melalui gugatan praperadilan ini, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut bermaksud menguji dan mempersoalkan pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.