Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 240 dan Pasal 241 dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945. Akibatnya, kedua pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini secara langsung menghapus aturan terkait tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dari KUHP baru. Keputusan ini menjadi perkembangan hukum yang signifikan terkait kebebasan berekspresi dan hak warga negara dalam menyampaikan kritik.