Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Fendy. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (5/10).
Kuasa hukum korban, H. Dani Bahdani, mengaku terkejut dan kecewa dengan tuntutan yang dinilai terlalu ringan, karena pasal yang didakwakan, Pasal 262 ayat (2), memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi yang menunjukkan adanya pemukulan secara bersama-sama.
Keluarga korban juga menyatakan kekecewaan serupa. Nancy Angela Hendrick, keluarga Fendy, menilai tuntutan 10 bulan tidak sebanding dengan perkara yang telah terbukti di persidangan, dan berharap tuntutan setidaknya di atas tiga tahun penjara. Pihak kuasa hukum korban berencana melaporkan JPU ke Kejaksaan Agung atas tuntutan yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.
Sebelumnya, Fendy melaporkan dugaan pengeroyokan yang melibatkan Nyumarno dan dua orang lainnya di sebuah restoran di Cikarang Selatan pada Oktober 2025. Polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Dalam sidang sebelumnya, korban menolak upaya restorative justice karena dianggap sudah terlambat.