Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan di Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 1.511,55 hektare.
Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK mendapat hukuman lebih berat berupa pembekuan izin usaha karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.
Sanksi tersebut mewajibkan perusahaan untuk memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, memulihkan areal terdampak, serta membenahi fungsi hidrologis kawasan gambut dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi kepatuhan perusahaan dan tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi pidana maupun perdata jika ditemukan unsur kejahatan atau kerugian negara.