Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kembali perdagangan short selling, dengan tahap awal skema ini berlaku pada 1 Oktober 2026. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait perdagangan short sell, mulai dari saham yang bisa di-short hingga teknis transaksi tersebut. BEI telah menetapkan lima saham yang bisa ditransaksikan dengan skema short selling, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF. Kelima saham ini merupakan konstituen Indeks LQ45.