PT Waskita Karya Tbk telah memenuhi kewajiban pokok Obligasi III Seri A senilai Rp722 miliar yang jatuh tempo pada 2026 melalui mekanisme penjaminan pemerintah. Pembayaran klaim tersebut dilaksanakan oleh pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sesuai porsi masing-masing, sesuai ketentuan perjanjian penjaminan yang berlaku. Penyelesaian kewajiban ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN terdampak pandemi COVID-19. Corporate Secretary Steven Subiantoro menyatakan perseroan tetap berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan dan fokus pada pemulihan operasional serta penguatan kondisi keuangan.