Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru atas akses informasi geospasial tematik pertanahan dan ruang di Kementerian ATR/BPN. Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp7,5 juta hingga Rp20 juta.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 21 Agustus 2026. Aturan ini memperbarui PMK sebelumnya mengenai jenis dan tarif PNBP bersifat volatil di kementerian terkait.
Pada regulasi baru ini, jasa akses informasi geospasial ditambahkan sebagai jenis PNBP baru, melengkapi daftar jasa pelatihan pertanahan dan tata ruang yang telah ada sebelumnya.
Berdasarkan lampiran aturan, jasa akses informasi tersebut berbasis bidang dengan ketentuan minimal 1.000 bidang yang dapat diakses selama 60 hari. Tarif yang diberlakukan adalah sebesar Rp7.500 per bidang tanah.