Pemerintah telah merampungkan penyusunan aturan relaksasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang dikhususkan bagi para eksportir sektor pertambangan. Regulasi terbaru ini dijadwalkan akan mulai berlaku dan diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 September 2026.
Kebijakan relaksasi ini disiapkan guna memberikan kepastian hukum sekaligus kelonggaran regulasi bagi pelaku industri tambang dalam pengelolaan dan penempatan devisa hasil ekspor mereka. Aturan yang telah rampung ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendukung iklim investasi di sektor strategis tersebut.