Pajak Marketplace Berlaku, UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Harus Dilindung

Minggu, 4 Oktober 2026 pukul 03.58
Pajak Marketplace Berlaku, UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Harus DilindungIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

JournalArta

Baca di Website Asli ↗
Pemerintah resmi mempercepat pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace mulai 1 Oktober 2026, lebih awal dari jadwal semula 1 November 2026. Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan percepatan ini dilakukan setelah evaluasi kesiapan sistem dan administrasi, tanpa mengubah substansi PMK Nomor 37 Tahun 2025. Pengamat ekonomi mengingatkan pentingnya perlindungan bagi UMKM, terutama yang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun agar tidak terbebani pungutan pajak. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menekankan perlunya jaminan bagi pelaku usaha kecil dan sinkronisasi data yang ketat antarplatform untuk menghindari salah sasaran serta praktik pemecahan omzet. Kepala Makroekonomi dan Keuangan Indef, Muhammad Rizal Taufikurahman, menilai percepatan jadwal mempersempit waktu adaptasi pedagang. Ia khawatir pungutan 0,5 persen dari peredaran bruto dapat menekan likuiditas UMKM bermargin tipis, dan berpotensi membebani pembeli jika penjual menaikkan harga. Keberhasilan kebijakan ini dinilai tidak hanya dari penerimaan pajak, tetapi juga kemampuan pemerintah menjaga ekosistem usaha tetap sehat dan daya beli masyarakat terjaga.

Berita Terkait Lainnya