Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan komitmen pemerintah untuk mematuhi aturan defisit fiskal maksimal 3% dari PDB. Langkah ini bertujuan menjaga kredibilitas dan keberlanjutan fiskal Indonesia di tengah tekanan global. Suahasil menyoroti bahwa disiplin fiskal menjadi kunci mempertahankan kepercayaan investor dan rating kredit souveren. Pemerintah berupaya mengoptimalkan penerimaan negara dan efisiensi belanja untuk mencapai target tersebut.