Buruh Usul PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta per Bulan | LPP RRI

Minggu, 4 Oktober 2026 pukul 11.47
Buruh Usul PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta per Bulan | LPP RRI

Sumber Berita Asli

Berita Pusat Pemberitaan Hari Ini | LPP RRI

Baca di Website Asli ↗
Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan untuk mengatasi daya beli buruh yang menurun. Ia berpendapat kenaikan ini akan mendorong konsumsi sehingga penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik, mengimbangi kerugian PPh 21. Iqbal menilai usulan ini lebih efektif dibanding rencana pemerintah menanggung pajak penghasilan bagi penghasilan di bawah Rp10 juta mulai 2027, karena PTKP bersifat permanen dan berlaku untuk seluruh pekerja. Dirjen Pajak saat ini tengah mengkaji usulan tersebut. Selain PTKP, Iqbal menuntut penghapusan pajak (0 persen) atas THR, JHT, pesangon, dan pensiun. Ia menyoroti ketidakadilan buruh upah minimum di Jakarta (Rp5,73 juta) yang sudah terkena pajak 5 persen atas selisih sekitar Rp1,2 juta. Usulan ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2025 dan 2026, serta dijadwalkan dibahas lagi dalam pertemuan mendatang.

Berita Terkait Lainnya