Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sedang menggodok kebijakan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk sektor transportasi umum selain angkutan udara, termasuk layanan penyeberangan. Tujuannya agar standar keselamatan penumpang tidak dikorbankan demi persaingan bisnis.
Menhub menugaskan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub untuk mengkaji pemberlakuan regulasi tersebut di sektor transportasi lain. Ia menekankan bahwa pertimbangan bisnis tidak boleh mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi.
Terkait revisi formulasi TBA tiket pesawat domestik, Kemenhub telah mendapat dukungan dari YLKI, INACA, dan APJAPI. Rencana revisi telah dibahas dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Kemenhub sedang meninjau ulang Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dan akan segera mengevaluasi KM 106/2019. Dudy menegaskan kebijakan tarif harus mempertimbangkan kondisi dan reaksi psikologis masyarakat, tidak hanya aspek teknis.