Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bakhtiar, menekankan bahwa perusahaan jasa pertambangan lokal harus meningkatkan kapasitas untuk mengambil alih porsi pekerjaan dari anak usaha tambang terafiliasi. Langkah ini penting agar efisiensi dan standar kualitas operasional tetap optimal.
Bisman menyatakan bahwa standar jasa tambang lokal harus memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP) dan kualifikasi sesuai jenis pekerjaan, termasuk alat berat dan SDM memadai. Selain itu, penyedia jasa juga wajib memenuhi standar teknis pertambangan, K3, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dorongan melibatkan kontraktor lokal menguat seiring komitmen pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.