Sengketa komoditas nikel antara Indonesia dan Uni Eropa (UE) semakin memanas. Perselisihan ini bermula dari gugatan UE ke WTO atas larangan ekspor bijih nikel mentah Indonesia pada 2019, yang bertujuan mengamankan hilirisasi dan nilai tambah di dalam negeri. Di tengah proses hukum yang belum usai, UE memberlakukan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang berpotensi menjadi senjata baru yang mengancam daya saing produk olahan nikel Indonesia di pasar Eropa. Langkah Indonesia untuk mempertahankan kebijakan hilirisasi harus berhadapan dengan tekanan standar lingkungan global dari UE.